Sa'ad mengetahui bahwa perantaraan, permohonan, harapan, dan menjaga berbagai pertimbangan lazim selayaknya berada di suatu genggaman, dan masa depan Islam berada di genggaman yang lain. Yahudi Bani Quraizhah adalah penyebab berkecamuknya peperangan Ahzab dan sumpah mereka dan berbagai tipu daya mereka berusaha untuk memblokade Islam dan menghancurkannya. Oleh karena itu, kini telah tiba saatnya untuk mencabut pohon-pohon beracun dari akarnya tanpa memperdulikan kasih sayang.
Demikianlah kaum Yahudi dibersihkan dari Madinah. Rasulullah kembali melanjutkan pergelutannya. Puncak dari perjuangan politiknya adalah perjanjian yang beliau lakukan bersama orang-orang Quraisy. Rasulullah berjalan untuk melaksanakan umrah dan mengunjungi Baitul Haram. Beliau keluar bersama seribu empat ratus kaum lelaki yang bertujuan untuk berziarah ke Baitul Haram guna melaksanakan umrah. Ketika mereka sampai di Hudaibiyah pinggiran kota Mekah, tiba-tiba unta yang ditunggangi Nabi duduk dan ia tidak mahu melangkah menuju Mekah. Melihat itu para sahabat berkata: "Oh unta itu malas." Rasulullah berkata: "Tidak Demikian namun ia ditahan oleh Zat yang menahan laju gajah menuju Mekah. Sungguh jika hari ini orang Quraisy membuat suatu rencana dan mereka meminta agar aku menyambung tali silaturahmi niscaya aku akan menyetujuinya."
Rasulullah memerintahkan para sahabat agar tetap tinggal di Hudaibiyah. Kaum Muslim beristirahat di sana dengan harapan mereka dapat memasuki Mekah di waktu pagi. Peristiwa itu bertepatan dengan bulan Haram. Mekah telah menetapkan agar tak seorang pun dari kaum Muslim dapat memasukinya. Semua kaum Quraisy telah keluar untuk memerangi kaum Muslim. Mereka mengutus utusan-utusan kepada Rasulullah lalu beliau memberitahu mereka bahwa beliau tidak datang untuk berperang namun beliau ingin melakukan umrah sebagai bentuk pujian dan syukur kepada Allah SWT dan mengagumkan kemuliaan rumah-Nya yang suci. Mekah menetapkan untuk melakukan perjanjian bersama kaum Muslim di mana mereka menginginkan agar jangan sampai kaum Muslim memasuki Baitul Haram pada tahun ini kecuali setelah mereka kembali pada tahun depan.
Datanglah juru runding kaum Quraisy lalu Rasulullah menyambutnya dan mendengarkan ia menyampaikan syarat-syarat perjanjian yang intinya pelaksanaan perdamaian dan penarikan mundur pasukan Muslim. Rasulullah menyetujui semua syarat-syarat perjanjian meskipun tampak bahwa perjanjian tersebut tidak menguntungkan kaum Muslim di mana itu dianggap sebagai titik kemunduran politik dan militer kaum Muslim, dan yang menambah kebingungan kaum Muslim adalah bahwa Rasulullah tidak melibatkan seseorang pun dari kalangan sahabatnya untuk bermusyawarah dalam hal ini. Tidak biasanya beliau bersikap demikian. Para sahabat menyaksikan beliau pergi menemui kaum musyrik dan bersikap sangat lembut kepada mereka, dan beliau tidak kembali kecuali membawa berita persetujuan dengan perjanjian yang ditandatangani orang-orang musyrik, dan beliau pun membubuhkan tanda tangan di atasnya.
Para sahabat bergerak untuk menentang Rasulullah. Mereka bertanya kepada beliau, "bukankah engkau utusan Allah SWT? Bukankah kita kaum Muslim? Bukankah musuh-musuh kita kaum musyrik?" Rasulullah hanya mengiyakan pertanyaan-pertanyaan tersebut. Umar bin Khatab kembali bertanya: "Mengapa kita harus menerima penghinaan dalam agama kita?" Umar ingin mengungkapkan sesuai dengan bahasa kita saat ini, "mengapa kita harus mundur kalau kita berada di atas kebenaran? Mengapa kita menerima syarat-syarat perjanjian yang justru menguntungkan kaum musyrik? Apakah kita takut terhadap mereka?"
Mendengar berbagai protes yang disampaikan para sahabatnya, Rasulullah justru menyampaikan jawaban yang unik bagi mereka di mana beliau berkata: "Aku adalah hamba Allah SWT dan Rasul-Nya dan aku tidak mungkin menentang perintah-Nya dan Dia tidak mungkin akan menyia- nyiakan aku." Makna dari kalimat beliau adalah, "taatilah apa yang telah aku lakukan tanpa perlu memperdebatkannya dan hendaklah kalian sedikit bersabar."
Perjalanan hari menetapkan bahwa perjanjian yang menimbulkan pro dan kontra di tengah-tengah sahabat itu justru membawa kemenangan politik paling gemilang yang pernah dicapai oleh umat Islam. Kemenangan tersebut diperoleh sebagai hasil dari kebijaksanaan sang Rasulullah yang mengalahkan kelihaian politik kaum Quraisy. Kaum Quraisy telah memfokuskan semua kelihaian-nya agar kaum Muslim kembali ke tempat mereka tanpa memasuki Masjidil Haram pada tahun ini, namun hikmah Rasulullah justru mampu mencapai pengelihatan yang tidak dapat dijangkau oleh kaum itu yang berkenaan dengan masa depan. Jika saat ini perjanjian tersebut tampak membawa kekalahan bagi kaum Muslim, maka setelah berlangsung beberapa bulan ia justru mendatangkan kemenangan yang spektakuler.
Suhail bin Amr adalah wakil dari delegasi kaum Quraisy dan Ali bin Abi Thalib adalah juru tulis dalam perjanjian itu dari pihak Rasulullah. Rasulullah berkata kepada Ali: "Tulislah dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang." Utusan Quraisy berkata, aku tidak mengenal ini. Tapi tulislah dengan nama-Mu, ya Allah. Rasulullah berkata kepada Ali: "Dengan nama-Mu, ya Allah." Sikap keras kepala utusan Quraisy itu tidak berarti sama sekali karena tidak ada perbedaan yang mencolok antara dengan namamu Allah dan dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang selain niat si pembicara.
Rasulullah berkata kepada Ali: "Ini adalah perundingan antara Nabi Muhammad SAW utusan Allah dan Suhail bin Amr." Mendengar itu dengan nada menentang Suhail bin Amr berkata: "Seandainya aku bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah niscaya aku tidak akan memerangimu, tetapi tulislah namamu dan nama ayahmu." Nabi berkata kepada Ali tulislah: "Inilah kesepakatan antara Muhammad bin Abdillah dan Suhail bin Amr."
Tampaknya itu adalah kemunduran yang kedua dan dengan pandangan yang sekilas tampak menjatuhkan kaum Muslim tetapi Rasulullah ingin mewujudkan suatu tujuan yang penting yaitu tujuan yang belum terungkap saat itu. Alhasil, semuanya terjadi dengan ilham dari Allah SWT. Ali kembali menulis bahwa Muhammad bin Abdillah dan Suhail bin Amr sama-sama sepakat untuk menghentikan peperangan selama sepuluh tahun di mana hendaklah masing-masing mereka memberikan keamanan terhadap sesama mereka. Namun jika terdapat di antara orang-orang Quraisy seseorang yang masuk Islam lalu ia datang kepada Nabi Muhammad SAW tanpa izin walinya hendaklah kaum Muslim mengembalikannya kepada kaum Quraisy. Sebaliknya, jika ada orang yang murtad dari sahabat Nabi Muhammad SAW, maka tidak ada keharusan bagi orang Quraisy untuk mengembalikannya kepada Nabi.
Syarat tersebut sangat menyakitkan kaum Muslim. Tampak bahwa orang-orang Quraisy memaksakan kehendaknya dalam syarat-syarat perjanjian yang tidak adil itu. Ali melanjutkan tulisannya, hendaklah Rasulullah pulang dari Mekah pada tahun ini dan tidak memasukinya dan jika pada tahun depan orang-orang Quraisy keluar darinya, maka beliau dapat memasukinya untuk melaksanakan umrah selama tiga hari dan setelah itu beliau harus meninggalkannya. Pensyaratan tersebut sangat merugikan kaum Muslim dan terkesan membingungkan.
Di tengah-tengah perjanjian tersebut terjadi suatu peristiwa yang menambah penderitaan dan kebingungan Muslimin di mana anak dari juru runding Quraisy meminta perlindungan kepada kaum Muslim. Ia masuk Islam dan ingin bergabung dengan kelompok Islam namun ayahnya, Suhail segera bangkit menyusulnya bahkan memukulnya dan mengembalikannya kepada kaumnya. Orang Mukalaf itu segera berteriak dan meminta pertolongan kepada kaum Muslim agar mereka menyelamatkannya dari kejahatan kaum Quraisy sehingga mereka tidak mengubah agamanya. Rasulullah saw berbicara kepadanya dan meminta kepadanya untuk bersabar dan tegar dalam menanggung penderitaan karena Allah SWT akan menjadikannya dan orang-orang yang sepertinya suatu jalan keluar dan kelapangan.
Nabi memahamkannya bahwa beliau telah mengadakan suatu perjanjian dengan kaum Quraisy dan bahwa kaum Muslim tidak mungkin melanggar perjanjian mereka.
Akhirnya, anak Muslim itu dikembalikan ke Mekah dalam keadaan tersiksa. Kemudian Selesailah penandatanganan perjanjian antara pihak kaum Muslim dan pihak kaum musyrik. Setelah penandatanganan perjanjian itu, Rasulullah memerintahkan para sahabatnya agar mereka memotong hewan korban dan mencukur rambut mereka (tahalul) dari umrah mereka dan kembali ke Madinah. Namun tak seorang pun bangkit menyambut perintah tersebut, lalu beliau mengulangi perintahnya ketiga kali. Di tengah-tengah kaum Muslim yang tampak membisu karena ketegangan dan kesedihan, beliau menyembelih unta dan memanggil tukang cukurnya untuk mencukur rambutnya dan beliau tidak berbicara dengan seorang pun. Ketika para sahabat mengetahui bahwa Rasulullah tampak marah dan telah mendahului mereka dengan tahalul dari umrahnya, maka mereka bangkit untuk menyembelih korban dan memotong rambut mereka.
Perjalanan hari menunjukkan bahwa perundingan tersebut tidak seperti yang dibayangkan oleh kaum Muslim. Ia justru membawa kemenangan dan bukan kekalahan. Persatuan kaum kafir di jazirah Arab mulai runtuh sejak mereka menandatangani perjanjian itu. Kaum Quraisy di anggap sebagai pimpinan kaum kafir dan pembawa bendera penentangan terhadap Islam, maka ketika tersebar berita perjanjian mereka bersama kaum Muslim, maka padamlah fitnah-fitnah kaum munafik yang bekerja untuk mereka dan bercerai-berailah kabilah-kabilah penyembah patung di penjuru jazirah.
Saat aktivitas kaum Quraisy terhenti, maka kaum Muslim mengalami peningkatan aktivitas di mana mereka berhasil menarik orang-orang yang masih memiliki kemampuan untuk melihat kebenaran. Sejak dua tahun dari masa penandatanganan perjanjian itu jumlah penganut Islam semakin bertambah lebih dari jumlah sebelumnya. Bukti dari itu adalah, bahwa saat keluar ke Hudaibiyah beliau ditemani dengan seribu empat ratus Muslim namun ketika beliau keluar pada tahun penaklukan kota Mekah beliau disertai dengan sepuluh ribu Muslim.
Penaklukan kota Mekah terjadi setelah dua tahun dari perundingan tersebut. Penambahan jumlah kaum Muslim yang luar biasa ini adalah dikarenakan hikmah sang Rasulullah dan kejauhan pandangannya. Rasulullah keluar sebagai pemenang dalam pergelutan politiknya, dan syarat-syarat yang tadinya merugikan kaum Muslim kini telah berubah menjadi syarat- syarat yang merugikan kaum Quraisy. Barang siapa murtad dari kaum Muslim dan pergi ke kaum Quraisy, maka hendaklah mereka melindunginya karena Allah SWT telah memampukan Islam darinya, dan barang siapa yang masuk Islam dari kaum kafir dan pergi ke kaum Muslim, maka hendaklah mereka mengembalikannya ke kaum Quraisy di mana ia tinggal di dalamnya sebagai mata-mata dari pihak Islam atau ia dapat lari dari kaum Quraisy untuk menyatukan kelompok yang bertikai dan ia dapat hidup laksana duri di tengah-tengah kaum Quraisy.